Cara Daftar Nikah di KUA 2025: Berkas dan Alur Lengkap Pendaftaran

Cara Daftar Nikah di KUA 2025: Berkas dan Alur Lengkap Pendaftaran



Muda Senada - Mengurus pendaftaran nikah di KUA sering memunculkan berbagai pertanyaan sederhana: harus mulai dari mana, apa saja yang dibawa, dan bagaimana alurnya.


Banyak calon pengantin datang dengan harapan prosesnya singkat, lalu baru memahami detail-detail administratif ketika sudah berada di depan meja pendaftaran.


Situasi ini wajar, terutama bagi mereka yang baru pertama kali berhadapan dengan tahapan resmi yang berhubungan dengan pencatatan pernikahan.


Ketika dipahami secara runtut, prosesnya sebenarnya cukup terstruktur. Setiap tahap memiliki tujuan yang jelas dan saling berkaitan.


Mengetahui langkahnya sejak awal membantu Anda mengurangi bolak-balik dan menjaga agar seluruh proses tetap efisien.


Artikel ini memberikan gambaran lengkap mengenai cara daftar nikah di KUA, dimulai dari berkas utama hingga alur yang perlu diikuti.

Berkas yang Dibutuhkan untuk Daftar Nikah di KUA


Sebelum memulai proses apa pun, langkah paling aman adalah menyiapkan dokumen utama yang memang diminta sejak awal.


Banyak pasangan kerepotan bukan karena persyaratannya sulit, tetapi karena ada satu fotokopi tertinggal atau lupa menyiapkan berkas.


Situasi-situasi kecil seperti ini sering menjadi penyebab penundaan, padahal bisa diantisipasi dengan pemeriksaan sederhana di awal.


Berikut berkas yang perlu Anda siapkan terlebih dahulu sebelum mendaftar ke KUA:

  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi Akta Kelahiran
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Fotokopi Ijazah Terakhir
  • Fotokopi KTP orang tua dan wali nikah jika ada
  • Pas foto ukuran 2x3 sebanyak 5 lembar dan 4x6 sebanyak 2 lembar latar belakang biru
  • Fotokopi KTP dua orang saksi
  • Stofmap folio

Satu hal penting yang sering terlewat adalah konsistensi ejaan nama. Pastikan nama Anda, pasangan Anda, dan nama orang tua sesuai pada seluruh dokumen, seperti di KTP, KK, atau Ijazah.


Perbedaan kecil pada satu huruf dapat memaksa Anda untuk melakukan penyesuaian berkas, sehingga menambah waktu yang seharusnya bisa dihemat.


Jika berada dalam kondisi khusus, siapkan juga dokumen berikut:

  • Akta kematian dari Dukcapil jika duda atau janda cerai mati
  • Akta cerai dari pengadilan agama jika bercerai hidup
  • Surat izin atasan bagi anggota TNI atau Polri

Menyiapkan seluruh dokumen ini sejak awal akan mengurangi risiko bolak-balik dan membuat proses cara daftar nikah di KUA berlangsung jauh lebih ringkas.


Dengan ini pula, Anda dapat memasuki tahap berikutnya dengan rasa lebih siap, karena seluruh persyaratan dasar sudah berada di tangan Anda.

Cara Daftar Nikah di KUA: Alur Pendaftaran Lengkap Agar Tidak Bolak-Balik


Setelah seluruh dokumen terkumpul, Anda dapat mengikuti alur pendaftaran berikut. Urutannya membantu Anda menjalani proses dengan lebih tenang dan terarah.

1. Datang ke KUA Kecamatan Setempat


Langkah pertama adalah mendatangi KUA Kecamatan sesuai domisili KTP. Petugas akan memberikan dokumen administratif utama, yaitu:

  • Lampiran V Model N1 (Pengantar Nikah)
  • Lampiran VI Model N2 (Permohonan Kehendak Nikah)
  • Lampiran VII Model N3 (Persetujuan Calon Pengantin)

Jika usia Anda belum 21 tahun, Anda juga akan menerima Lampiran IX Model N4 (Formulir Surat Izin Orang Tua) sebagai surat izin orang tua.


Semua formulir tersebut kemudian Anda isi berdasarkan dokumen yang Anda bawa. Tahap ini menjadi dasar pemeriksaan seluruh dokumen selanjutnya.


Pada dasarnya, Anda bisa mendapat empat lampiran di atas tanpa mendatangi KUA. Anda cukup unduh secara mandiri. Contoh dari lampiran-lampiran KUA di atas, bisa Anda download di sini.


Namun akan lebih baik jika Anda langsung pergi dan meminta di KUA, sebab Anda juga bisa langsung bertanya pada petugas mengenai hal-hal yang Anda bingungkan.

2. Pergi ke Puskesmas


Langkah berikutnya adalah mendatangi puskesmas untuk mendapatkan surat keterangan sehat calon pengantin.


Pemeriksaan biasanya mencakup tinggi badan, berat badan, tekanan darah, dan pengecekan darah.


Dokumen ini menjadi bukti bahwa calon pengantin telah menjalani pemeriksaan kesehatan dasar sebelum melangsungkan pernikahan.

3. Mengurus Surat Dispensasi Nikah di Kantor Camat


Setelah itu, kunjungi kantor camat dengan membawa seluruh dokumen yang sebelumnya telah disiapkan.


Petugas akan memeriksa berkas kemudian menerbitkan surat dispensasi nikah. 


Surat ini menjadi bukti bahwa pihak kecamatan telah mengetahui rencana pernikahan Anda dan memberikan persetujuan administratif.

4. Pergi ke Kantor Desa atau Kelurahan Sesuai KTP


Langkah keempat adalah mendatangi kantor desa atau kelurahan sesuai alamat KTP.


Di sini, Lampiran V Model N1 yang Anda dapat sebelumnya dari KUA akan ditandatangani dan distempel oleh petugas atau Kades/Lurah langsung.


Sebagai catatan, terdapat beberapa kelurahan yang meminta satu bundel fotokopi berkas untuk arsip, sehingga menyiapkan salinan tambahan membantu proses berjalan lebih cepat.

5. Kembali ke KUA untuk Menyerahkan Seluruh Berkas


Ketika seluruh dokumen sudah lengkap dan ditandatangani, kembali ke KUA untuk menyerahkannya.


Petugas akan memeriksa ulang berkas dan memproses pendaftaran pernikahan. 


Andaikata tidak ada antrean panjang atau kendala teknis, seluruh rangkaian ini bisa selesai dalam waktu relatif singkat.


Jika diruntut yang harus Anda serahkan ke KUA untuk daftar nikah sesuai dengan Keputusan Dirjen Binmas Islam Nomor 373 tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pernikahan adalah:

  • Pengantar Nikah dari Kelurahan (Lampiran V Model N1)
  • Permohonan Kehendak Nikah (Lampiran VI Model N2)
  • Persetujuan Calon Pengantin (Lampiran VII Model N3)
  • Surat Izin Orang Tua untuk usia di bawah 21 tahun (Model N4)
  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi Akta Kelahiran
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Fotokopi Ijazah
  • Pas foto 2x3 lima lembar dan 4x6 dua lembar
  • Fotokopi KTP orang tua dan wali jika ada
  • Fotokopi KTP dua saksi
  • Surat keterangan sehat dari puskesmas
  • Surat dispensasi camat
  • Akta kematian jika duda atau janda cerai mati
  • Akta cerai untuk riwayat perceraian hidup
  • Surat izin atasan untuk TNI/Polri

Dokumen-dokumen inilah yang menjadi dasar pencatatan pernikahan Anda di KUA.

Cara Daftar Nikah di KUA Jika Berada di Luar Domisili


Jika Anda berencana melangsungkan akad di kecamatan yang berbeda dengan alamat KTP, mintalah surat rekomendasi dari KUA domisili.


Surat ini ditujukan kepada KUA tempat akad berlangsung dan menunjukkan bahwa dokumen pribadi Anda telah diverifikasi.


Fungsi surat rekomendasi ini penting, karena KUA tujuan tidak bisa memproses pendaftaran tanpa validasi dari KUA asal.


Langkah ini membantu memastikan seluruh proses administratif berjalan lancar tanpa kendala penolakan berkas.

Penutup


Demikian penjelasan mengenai cara daftar nikah di KUA beserta tahapan penting yang perlu Anda ikuti. Ketika seluruh persyaratan sudah tertata, proses administrasi akan berjalan lebih ringan dan jauh dari kebingungan.


Mengurus pernikahan memang membutuhkan ketelitian, tetapi panduan yang jelas memberi Anda ruang untuk mempersiapkan hal-hal lain yang tidak kalah penting menjelang hari akad.


Semoga langkah-langkah ini membantu Anda menjalani proses pendaftaran dengan lebih tenang dan terarah. 

Post a Comment

0 Comments